Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)

Video itu direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu menjadi viral pada Jumat (5/8/2022). 

Dalam rekaman, pria itu terlihat menggendong bayi dan memasukkan vape ke mulutnya. Seorang wanita terdengar tertawa di latar belakang. Untungnya, balita itu tidak menghirup asap dari alat tersebut.

Rupiah mengatakan timnya menerima laporan polisi pada 6 Agustus dari ibu gadis berusia tujuh bulan itu. Polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pria itu.

Polisi mengajukan perintah penahanan di bawah Undang-Undang Anak Malaysia pada Rabu (10/8/2022) terkait dengan pelaku yang mengekspos anak-anak dalam bahaya.

Rupiah juga mengimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dengan apa yang mereka unggah di media sosial.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
47 menit lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Internasional
1 jam lalu

Gempa Kuat M7,1 Guncang Malaysia, Tak Ada Laporan Korban dan Kerusakan

Seleb
12 jam lalu

Memanas! Geng Reza Arap Bully Awkarin? Ini Faktanya

Internet
15 jam lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal