Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Video kelakuan pria tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman. 

Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.

Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia. 

Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu. 

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Seleb
5 menit lalu

Insanul Fahmi Ingin Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa, Tak Mau Cerai!

Seleb
26 menit lalu

Insanul Fahmi Minta Kapolri Tunda Penyidikan Laporan Perzinaan, Takut Dipenjara?

Destinasi
1 jam lalu

Negara Sultan! UEA Gratiskan Hotel bagi Wisatawan Terlantar Imbas Serangan Iran

Seleb
2 jam lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal