KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas 1,3 kilogram (kg) dan uang Rp100 juta terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyitaan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) pada 11-12 Agustus 2026.
"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujarnya.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.