Berhubungan Intim dengan Hewan Live di Medsos, Vlogger Perempuan Dibui

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

BEIJING, iNews.id - Seorang video blogger (vlogger) perempuan asal Zhejiang, China, divonis hukuman penjara 1 tahun dan 9 bulan atas perbuatan cabul yang disiarkan di media sosial.

Perempuan dengan nama panggilan Qiqi itu juga didenda sebesar 50.000 yuan atau sekitar Rp105 juta dalam sidang di Pengadilan Rakyat Zhuji, Zhejiang, seperti dikutip dari The Star, Selasa (22/1/2019).

Qiqi membuat heboh warganet China pada 2017 dengan menyiarkan langsung persetubuhannya dengan belut.

Perempuan 28 tahun itu mengaku ingin mendapat uang dengan cepat melalui pertunjukan seks live secara online. Dalam dua bulan dia bisa mengantongi 91.000 yuan atau sekitar Rp190 juta.

Sementara itu persetubuhan ekstrem dengan belut dilakukan atas permintaan seorang pria pengikut channelnya. Tayangan itu disiarkan langsung di akun khusus VIP yang dibuat pada Maret 2017.

Meskipun mulanya hanya ditayangkan di akun khusus, klip berdurasi 2 menit tersebut ternyata beredar luas di media sosial sehingga memicu kemarahan publik.

Qiqi pun ditangkap polisi pada Mei 2018 dan sidang vonisnya digelar Senin (21/1/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

MUI Ingatkan Bahaya Pornografi hingga Narkoba di Ruang Digital, Anak Harus Dilindungi

11 hari lalu

Siapa Artis Inisial RO yang Dilaporkan ke Polda Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis?

11 hari lalu

Artis RO Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

16 hari lalu

Guru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 10 Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal