Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Singapura melarang satwa liar diberi makan tanpa izin (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - V Rajandran (67) didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta karena memberi makan burung merpati di trotoar dan taman. Aksi kakek ini tergolong nekat karena sudah tertangkap beberapa kali tapi tidak kapok.

Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.

Rajandran memberi makan burung dengan  potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.

Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Internasional
4 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
7 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
9 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal