Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Singapura melarang satwa liar diberi makan tanpa izin (Foto: Reuters)

Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.

Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.

Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%

Nasional
4 hari lalu

MNC University Gandeng ISCA Singapura untuk Perkuat Kompetensi Akuntansi Berstandar Global

Internasional
10 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
11 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
11 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal