Beberapa tuduhan korupsi yang menjerat mereka di antaranya pencucian uang, penyuapan, dan pemerasan.
Selain itu, mereka juga menghadapi tuduhan korupsi proyek Metro Riyadh dengan memanfaatkan kekuasan dan pengaruh agar perusahaan keluarga mendapatkan kontrak.
Selain pangeran, mantan pejabat juga kena jerat. Mantan Menteri Keuangan yang juga anggota dewan nasional perusahaan minyak Arab Suadi, Saudi Aramco, Ibrahim Al Assaf, menghadapi tuduhan penggelapan terkait proyek Masjid Mekkah. Dia juga dituding memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan informasi, demi keuntungan dari transaksi tanah.
Menteri Perdagangan dan Investasi Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi pada awal Desember lalu mengatakan pihaknya telah merampungkan penangkapan gelombang pertama terkait kasus korupsi.
Harta hasil korupsi yang jumlahnya mencapai miliaran dolar Amerika itu akan digunakan untuk mendanai proyek pengembangan ekonomi.
Sejak kasus ini diungkap, komite antikorupsi sudah memintai keterangan 200 orang dan membekukan 2.000 rekening bank. Beberapa tersangka akan dibawa ke meja hijau. Tapi sebelum itu, mereka diberi kesempatan untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Jika berhasil mengembalikan, mereka akan dibebaskan.
Sejauh ini ada satu pangeran yakni Miteb bin Abdullah yang dibebaskan karena membayar lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun.
Menurut Majid, untuk menampung uang hasil korupsi, Kementerian Keuangan membuka rekening. Jaksa penuntut memperkirakan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan mencapai antara USD50 miliar sampai USD100 miliar atau Rp665 triliun-Rp1.331 triliun.