Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Anton Suhartono
Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12) (Foto: Handout via AP)

Mosi pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, beserta lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. Dalam mosi itu mereka menuduh Yoon melanggar Konstitusi dan UU lainnya karena menerapkan status darurat militer pada 3 Desember lalu. 

Selain itu Yoon itu dituduh sebagai pemberontak karena memerintahkan polisi dan personel militer untuk menggeruduk gedung parlemen guna berusaha menggagalkan sidang pembatalan daurat militer.

Status itu dicabut oleh Yoon 6 jam kemudian atau pada Rabu (4/12/2024) pagi setelah parlemen membatalkannya karena cacat hukum.

Namun proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perceraian Abad Ini, Taipan Korsel Bayar Harta Gana-Gini Rp11,5 Triliun ke Mantan Istri

3 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

3 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

8 hari lalu

Wisata Kuliner Korea Selatan untuk Traveler Indonesia: Hidangan, Jajanan, dan Tips Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal