Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Anton Suhartono
Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12) (Foto: Handout via AP)

Selain itu Yoon itu dituduh sebagai pemberontak karena memerintahkan polisi dan personel militer untuk menggeruduk gedung parlemen guna berusaha menggagalkan sidang pembatalan daurat militer.

Status itu dicabut oleh Yoon 6 jam kemudian atau pada Rabu (4/12/2024) pagi setelah parlemen membatalkannya karena cacat hukum.

Namun proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Music
2 hari lalu

BABYMONSTER Comeback ke Jakarta 17 Oktober 2026, Segini Harga Tiketnya!

Buletin
3 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
3 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal