Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Anton Suhartono
Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12) (Foto: Handout via AP)

SEOUL, iNews.id - Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12/2024). Sebanyak 204 anggota parlemen mendukung pemakzulan Yoon, melawan 85 yang menolak. Selain itu delapan suara tak sah dan tiga lainnya tak hadir dalam sidang.

Sidang yang mengagendakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon bisa digelar karena memenuhi kuorum, yakni setidaknya 200 dari total 300 anggota Majelis Nasional. 

Ini merupakan sidang kedua setelah pada Sabtu pekan lalu gagal karena tak memenuhi kuorum. Saat itu sebagian besar anggota partai berkuasa yang mengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot jalannya sidang.

Kali ini anggota PPP tak memboikot sidang, namun sebagian besar dari mereka memberikan suara menolak pemakzulan. Hanya 12 anggota PPP yang mendukung, namun jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi batas suara.

Kekuatan kubu oposisi di parlemen memiliki 192 suara yang berarti mereka memerlukan setidaknya delapan suara tambahan dari PPP. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perceraian Abad Ini, Taipan Korsel Bayar Harta Gana-Gini Rp11,5 Triliun ke Mantan Istri

3 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

3 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

8 hari lalu

Wisata Kuliner Korea Selatan untuk Traveler Indonesia: Hidangan, Jajanan, dan Tips Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal