Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen

Anton Suhartono
Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12) (Foto: Handout via AP)

SEOUL, iNews.id - Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12/2024). Sebanyak 204 anggota parlemen mendukung pemakzulan Yoon, melawan 85 yang menolak. Selain itu delapan suara tak sah dan tiga lainnya tak hadir dalam sidang.

Sidang yang mengagendakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon bisa digelar karena memenuhi kuorum, yakni setidaknya 200 dari total 300 anggota Majelis Nasional. 

Ini merupakan sidang kedua setelah pada Sabtu pekan lalu gagal karena tak memenuhi kuorum. Saat itu sebagian besar anggota partai berkuasa yang mengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot jalannya sidang.

Kali ini anggota PPP tak memboikot sidang, namun sebagian besar dari mereka memberikan suara menolak pemakzulan. Hanya 12 anggota PPP yang mendukung, namun jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi batas suara.

Kekuatan kubu oposisi di parlemen memiliki 192 suara yang berarti mereka memerlukan setidaknya delapan suara tambahan dari PPP. 

Mosi pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, beserta lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. Dalam mosi itu mereka menuduh Yoon melanggar Konstitusi dan UU lainnya karena menerapkan status darurat militer pada 3 Desember lalu. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Music
1 hari lalu

BABYMONSTER Comeback ke Jakarta 17 Oktober 2026, Segini Harga Tiketnya!

Buletin
2 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
3 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal