Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan

Anton Suhartono
Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12) malam, gagal karena tak kuorum (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12/2024), gagal dilaksanakan. Penyebabnya sidang tidak mencapai kuorum sesuai undang-undangan yang berlaku.

Sidang hanya dihadiri 195 anggota parlemen dari total 300 orang. Sebanyak 192 di antaranya berasal dari enam partai oposisi yang mengajukan pemakzulan serta tiga lainnya dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), selaku penyokong Yoon.

Sementara itu syarat kuorum adalah 200 orang untuk bisa menggelar sidang. Itu berarti butuh lima anggota parlemen lagi untuk bisa melanjutkan sidang.

Sebagian besar anggota parlemen PPP keluar dari ruang sidang setelah mengikuti pemungutan suara ulang untuk pembentukan dewan khusus untuk menyelidiki tuduhan korupsi Ibu Negara, Kim Keon Hee. Hasil voting menunjukkan Majelis Nasional gagal untuk menyetujui seruan tersebut.

Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik sempat meminta anggota parlemen PPP untuk kembali ke sidang dan memberikan suara untuk pemakzulan, namun ditolak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

9 hari lalu

Pengembangan Jet Tempur KF-21 Kerja Sama Korsel-Indonesia Selesai, Segera Dioperasikan

10 hari lalu

Gempa Dahsyat M7,1 Jepang Dirasakan hingga Korea, Gedung-Gedung Berguncang

14 hari lalu

Perceraian Abad Ini, Taipan Korsel Bayar Harta Gana-Gini Rp11,5 Triliun ke Mantan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal