Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan

Anton Suhartono
Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12) malam, gagal karena tak kuorum (Foto: AP)

"Anda harus memilih. Itulah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, dan lembaga yang mewakili rakyat," katanya, dari aula parlemen tempat sesi sedang berlangsung. 

Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai kecil lainnya mengajukan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan undang-undang lainnya.

Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. 

Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

3 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Ramai Wacana Pemakzulan Gibran usai Putusan MK

3 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

3 hari lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal