Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan

Anton Suhartono
Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12) malam, gagal karena tak kuorum (Foto: AP)

Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai kecil lainnya mengajukan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan undang-undang lainnya.

Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. 

Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
8 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Internasional
8 hari lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Internasional
8 hari lalu

Korea Heboh, Logo Produk AC Terbuat dari Emas

Nasional
18 hari lalu

Dinamika PBNU Berlanjut, Abdul Hakam Soroti Pemakzulan Gus Yahya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal