Brenton Tarrant, Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Tarik Gugatan soal Status Teroris

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

SYDNEY, iNews.id - Terpidana kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, batal melanjutkan gugatan terkait status teroris yang disandangnya serta kondisi penjara.

Pembunuh 51 jemaah Salat Jumat di dua masjid itu menarik gugatannya, Jumat (23/4/2021), sebagaimana disampaikan Hakim Geoffrey Venning, dilaporkan surat kabar New Zealand Herald.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme, terkait penembakan brutal di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019. 

Aksi itu juga dia siarkan langsung melalui akun Facebook sehingga dengan cepat tersebar ke penjuru dunia.

Warga negara Australia itu menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup termasuk yang pertama menyandang status teroris.

Dia mengajukan gugatan pekan lalu untuk memprotes statusnya itu serta kondisi penjara, namun tidak hadir di pengadilan saat persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Israel Tuding Negara-Negara Barat Gagal Lindungi Orang Yahudi

Internasional
4 hari lalu

Pria Muslim yang Cegah Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Dapat Sumbangan Rp27 Miliar

Belanja
7 hari lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS

Internasional
7 hari lalu

Filipina Bantah Pelaku Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Berlatih di Mindanao

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal