Brenton Tarrant, Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Tarik Gugatan soal Status Teroris

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

SYDNEY, iNews.id - Terpidana kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, batal melanjutkan gugatan terkait status teroris yang disandangnya serta kondisi penjara.

Pembunuh 51 jemaah Salat Jumat di dua masjid itu menarik gugatannya, Jumat (23/4/2021), sebagaimana disampaikan Hakim Geoffrey Venning, dilaporkan surat kabar New Zealand Herald.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme, terkait penembakan brutal di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019. 

Aksi itu juga dia siarkan langsung melalui akun Facebook sehingga dengan cepat tersebar ke penjuru dunia.

Warga negara Australia itu menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup termasuk yang pertama menyandang status teroris.

Dia mengajukan gugatan pekan lalu untuk memprotes statusnya itu serta kondisi penjara, namun tidak hadir di pengadilan saat persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 jam lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

5 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

7 hari lalu

Perdana! Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1

8 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

16 hari lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal