Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan

Anton Suhartono
Brenton Tarrant menggugat putusan pengadilan yang menetapkannya sebagai teroris (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku pembantaian jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, melayangkan gugatan terkait kondisi penjara serta penetapan status teroris.

Pria warga Australia itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Agustus 2020 atas pembunuhan terhadap 51 orang serta percobaan pembunuhan terhadap 40 lainnya di dua masjid Christchurch, An Nur dan Clinwood Islam Center, pada 15 Maret 2019.

Dia merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Selandia Baru. Selain itu Tarrant juga satu-satunya orang berstatus teroris di Negeri Kiwi.

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/4/2021), mengungkap, Tarrant ingin Pengadilan meninjau kembali keputusan yang dibuat Departemen Lembaga Pemasyarakatan mengenai kondisi penjara dan penunjukan sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Selandia Baru.

Otoritas pengadilan Selandia Baru menyatakan, gugatan peninjauan kembali akan digelar di Pengadilan Tinggi Auckland pada Kamis (15/4/2021). Agendanya mengklarifikasi gugatan yang dilayangkan Tarrant.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

7 jam lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

1 hari lalu

Heboh! Puluhan Ribu Medali Ajang Sydney Marathon 2026 Salah Cetak

17 hari lalu

Abdul El-Sayed Politikus Muslim Pro-Palestina Menang di Michigan, Kelompok Pro-Israel Terpukul

19 hari lalu

Gempa M6 Guncang Pulau Kermadec Selandia Baru, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal