Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan

Anton Suhartono
Brenton Tarrant menggugat putusan pengadilan yang menetapkannya sebagai teroris (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku pembantaian jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, melayangkan gugatan terkait kondisi penjara serta penetapan status teroris.

Pria warga Australia itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Agustus 2020 atas pembunuhan terhadap 51 orang serta percobaan pembunuhan terhadap 40 lainnya di dua masjid Christchurch, An Nur dan Clinwood Islam Center, pada 15 Maret 2019.

Dia merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Selandia Baru. Selain itu Tarrant juga satu-satunya orang berstatus teroris di Negeri Kiwi.

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/4/2021), mengungkap, Tarrant ingin Pengadilan meninjau kembali keputusan yang dibuat Departemen Lembaga Pemasyarakatan mengenai kondisi penjara dan penunjukan sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Selandia Baru.

Otoritas pengadilan Selandia Baru menyatakan, gugatan peninjauan kembali akan digelar di Pengadilan Tinggi Auckland pada Kamis (15/4/2021). Agendanya mengklarifikasi gugatan yang dilayangkan Tarrant.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Israel Tuding Negara-Negara Barat Gagal Lindungi Orang Yahudi

Internasional
4 hari lalu

Pria Muslim yang Cegah Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Dapat Sumbangan Rp27 Miliar

Destinasi
5 hari lalu

Ajaib Masjid di Aceh Tamiang Berdiri Kokoh dari Terjangan Banjir Bandang, Jadi Penyelamat Satu Kampung

Belanja
7 hari lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal