Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bakal Didenda Rp13 Juta

Nathania Riris Michico
Sampah di Jerman. (FOTO: GETTY IMAGES)

Bentuk larangan dan besar denda di negara-negara bagian Jerman bervariasi. Biasanya denda ditentukan berdasarkan masalah sampah yang ada di kota masing-masing.

Sejauh ini, pemerintah Baden Wurttemberg merupakan yang pertama yang membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota.

Sedangkan peraturan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Koln hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.

Pada 2017, pemerintah Berlin misalnya menetapkan sanksi denda sebesar 15 ruro atau Rp240 ribu bagi yang merokok di luar area merokok di stasiun kereta api.

"Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita," kata Menteri Lingkungan Hidup Baden WUrttemberg, Franz Untersteller, seperti dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (9/3/2019).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Penembakan Komunitas Yahudi di Australia, Kepolisian Jerman Perketat Penjagaan

Nasional
1 bulan lalu

Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama

Internasional
3 bulan lalu

Ngerinya Sanksi Snapback PBB, Iran Terancam Isolasi Global

Internasional
3 bulan lalu

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal