Buat Laporan Palsu Diperkosa, TKI Ini Ternyata 'Main Belakang' dengan Majikan

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) memiliki hubungan terlarang dengan majikannya. Sebelumnya dia membuat laporan palsu dengan mengaku diperkosa oleh majikan.

Dalam persidangan, Rabu (15/5/2019), terungkap, perempuan berinisial S itu membuat tuduhan palsu menjadi korban pemerkosaan dengan hrapan dia bisa pulang ke Indonesia. Pasalnya, S dilarang pulang oleh majikan perempuan.

Perempuan 29 tahun itu divonis hukuman penjara 14 hari setelah mengakui telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas kepolisian dari unit Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Penyelidikan Kriminal (DPP), sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Kamis (16/5/2019).

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Gregory Gan mengatakan, pada 7 Februari 2019 istri pelaku mengantarkan S ke polisi untuk membuat laporan mengenai kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan itu S mengaku diperkosa pada 15 Januari 2019.

Sekitar 45 menit setelah pemeriksaan, lanjut Gregory, polisi menangkap majikan pria.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

10 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

13 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

16 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal