Buat Laporan Palsu Diperkosa, TKI Ini Ternyata 'Main Belakang' dengan Majikan

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) memiliki hubungan terlarang dengan majikannya. Sebelumnya dia membuat laporan palsu dengan mengaku diperkosa oleh majikan.

Dalam persidangan, Rabu (15/5/2019), terungkap, perempuan berinisial S itu membuat tuduhan palsu menjadi korban pemerkosaan dengan hrapan dia bisa pulang ke Indonesia. Pasalnya, S dilarang pulang oleh majikan perempuan.

Perempuan 29 tahun itu divonis hukuman penjara 14 hari setelah mengakui telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas kepolisian dari unit Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Penyelidikan Kriminal (DPP), sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Kamis (16/5/2019).

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Gregory Gan mengatakan, pada 7 Februari 2019 istri pelaku mengantarkan S ke polisi untuk membuat laporan mengenai kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan itu S mengaku diperkosa pada 15 Januari 2019.

Sekitar 45 menit setelah pemeriksaan, lanjut Gregory, polisi menangkap majikan pria.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
4 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
5 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Internasional
5 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Pelancong Bisa Dilarang Naik Pesawat sejak Negara Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal