SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) memiliki hubungan terlarang dengan majikannya. Sebelumnya dia membuat laporan palsu dengan mengaku diperkosa oleh majikan.
Dalam persidangan, Rabu (15/5/2019), terungkap, perempuan berinisial S itu membuat tuduhan palsu menjadi korban pemerkosaan dengan hrapan dia bisa pulang ke Indonesia. Pasalnya, S dilarang pulang oleh majikan perempuan.
Perempuan 29 tahun itu divonis hukuman penjara 14 hari setelah mengakui telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas kepolisian dari unit Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Penyelidikan Kriminal (DPP), sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Kamis (16/5/2019).
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Gregory Gan mengatakan, pada 7 Februari 2019 istri pelaku mengantarkan S ke polisi untuk membuat laporan mengenai kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan itu S mengaku diperkosa pada 15 Januari 2019.
Sekitar 45 menit setelah pemeriksaan, lanjut Gregory, polisi menangkap majikan pria.