SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria dan perempuan di Singapura terancam hukuman berlapis karena melanggar aturan penanganan Covid-19. Keduanya diketahui melakukan transaksi seksual saat pelonggaran lockdown fase awal.
Pria warga negara China, Ma Changjin (51), didakwa karena menyalahi tiga aturan penanganan Covid-19. Pertama, dia tidak memakai masker, bertemu dengan orang yang bukan rekan kerja, serta keluar rumah tanpa alasan yang bisa diterima.
Sedangkan Zhang ShaoHui yang merupakan perempuan kebangsaan Singapura (52) menerima empat dakwaan, tiga di antaranya sama dengan Ma sedangkan satu dakwan lainnya terkait menyediakan jasa pijit tak berizin.
Dalam lembar dakwaan, Ma tercatat meninggalkan rumahnya menuju ke panti pijat di People's Park Center di 101 Upper Cross Street pada 13 Juni pukul 2 siang.
Saat itu, Singapura sedang menjalankan pembukaan kembali fase 1 setelah penguncian wilayah (lockdown) untuk menekan penyebaran Covid-19. Warga diperbolehkan meninggalkan rumah untuk kegiatan penting, serta mendorong lansia tetap berada di rumah.