Buka Layanan Seks saat Pelonggaran Lockdown, WN China Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Seorang pekerja melintas di tengah jalan kota Singapura yang sepi akibat pemberlakukan lockdown guna memutus penyebaran Covid-19. (foto: Blomberg)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria dan perempuan di Singapura terancam hukuman berlapis karena melanggar aturan penanganan Covid-19. Keduanya diketahui melakukan transaksi seksual saat pelonggaran lockdown fase awal.

Pria warga negara China, Ma Changjin (51), didakwa karena menyalahi tiga aturan penanganan Covid-19. Pertama, dia tidak memakai masker, bertemu dengan orang yang bukan rekan kerja, serta keluar rumah tanpa alasan yang bisa diterima.

Sedangkan Zhang ShaoHui yang merupakan perempuan kebangsaan Singapura (52) menerima empat dakwaan, tiga di antaranya sama dengan Ma sedangkan satu dakwan lainnya terkait menyediakan jasa pijit tak berizin.

Dalam lembar dakwaan, Ma tercatat meninggalkan rumahnya menuju ke panti pijat di People's Park Center di 101 Upper Cross Street pada 13 Juni pukul 2 siang.

Saat itu, Singapura sedang menjalankan pembukaan kembali fase 1 setelah penguncian wilayah (lockdown) untuk menekan penyebaran Covid-19. Warga diperbolehkan meninggalkan rumah untuk kegiatan penting, serta mendorong lansia tetap berada di rumah.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
3 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
3 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
3 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal