Buka Layanan Seks saat Pelonggaran Lockdown, WN China Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Seorang pekerja melintas di tengah jalan kota Singapura yang sepi akibat pemberlakukan lockdown guna memutus penyebaran Covid-19. (foto: Blomberg)

Beberapa bisnis diizinkan kembali beroperasi dengan langkah-langkah protokol kesehatan dan keamanan tertentu, sedangkan aktivitas non-esensial serta pertemuan sosial tetap dilarang.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (23/9/2020), Ma diduga bertemu Zhang untuk pijat tubuh dan layanan seksual di sebuah ruko tiga lantai tanpa mengenakan masker.

Dalam catatan pengadilan, Zhang pernah dihukum paa Januari lalu atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Unit Usaha Pijat.

Jika terbukti bersalah di persidangan karena perbuatan yang sama, Zhang akan dijatuhi hukuman yang ditingkatkan hingga lima tahun penjara atau denda maksimum 20.000 dolar Singapura (Rp200 juta), bisa juga dua sanksi tersebut sekaligus.

Baik Zhang dan Ma akan kembali ke pengadilan pada 7 Oktober mendatang.

Untk setiap dakwaan pelanggaran peraturan Covid-19, mereka bisa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, denda hingga 10.000 dolar Singapura atau keduanya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Destinasi
13 jam lalu

Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%

Nasional
2 hari lalu

MNC University Gandeng ISCA Singapura untuk Perkuat Kompetensi Akuntansi Berstandar Global

Internasional
7 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
9 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
9 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal