Bunuh Petani, 2 Tentara Divonis Mati

Umaya Khusniah
Dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. (Foto: Reuters)

MOGADISHU, iNews.id - Sebanyak dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. Sementara itu tiga tentara masing-masing divonis 39 tahun penjara. 

Pengadilan militer Uganda menjatuhkan hukuman mati dan penjara pada tiga tentara negara itu, Jumat (13/11/2021). Mereka terbukti membunuh tujuh petani di wilayah Shabelle bawah, Somalia. 

Para prajurit itu bertugas di misi pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AU) di Somalia (AMISOM).

Seorang juru bicara petani di wilayah itu, Hussein Osman Wasuge mengatakan kepada wartawan,kerabat para korban dan petani menghadiri persidangan di ibukota Somalia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Bisnis
7 hari lalu

Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!

Nasional
7 hari lalu

Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

Nasional
16 hari lalu

Kereta Khusus Petani-Pedagang Beroperasi, Angkut Hasil Bumi dengan Cepat

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Janji Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal