MOGADISHU, iNews.id - Sebanyak dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. Sementara itu tiga tentara masing-masing divonis 39 tahun penjara.
Pengadilan militer Uganda menjatuhkan hukuman mati dan penjara pada tiga tentara negara itu, Jumat (13/11/2021). Mereka terbukti membunuh tujuh petani di wilayah Shabelle bawah, Somalia.
Para prajurit itu bertugas di misi pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AU) di Somalia (AMISOM).
Seorang juru bicara petani di wilayah itu, Hussein Osman Wasuge mengatakan kepada wartawan,kerabat para korban dan petani menghadiri persidangan di ibukota Somalia.