Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria di Singapura dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil. Perbuatan bejat dilakukan lelaki itu sejak korban berusia 14 tahun.

The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.

Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.

Pengadilan mendapati fakta bahwa sebelum kejadian ini, korban pernah dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga lain ketika dia berusia antara 10 dan 12 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

57 tahun lalu

Belum Sebulan Nikah, Jennifer Coppen Ngebet Mau Hamil Anak Kedua!

57 tahun lalu

Sering Berhubungan Seks Belum Tentu Cepat Hamil, Ini Penjelasan Dokter

57 tahun lalu

Bukan Berhubungan Intim Setiap Hari, Ini Frekuensi Tepat agar Cepat Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal