Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, seorang juri agung federal di Washington, AS, mendakwa Daschbach pada Agustus lalu atas tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri.
Firma bantuan hukum yang mewakili beberapa korban sang pastor, JU,S Jurídico Social, menyambut baik putusan pengadilan Timor Leste tersebut. Akan tetapi, mereka menilai hukuman itu masih terlalu ringan.
“Mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan, dia (terdakwa) seharusnya menerima hukuman maksimum 30 tahun,” ungkap firma hukum itu.
Persidangan kasus Daschbach diadakan di Distrik Oecusse, yang berjarak sekitar 200 km sebelah barat ibu kota Dili.