BEIJING, iNews.id - China melonggarkan aturan masuk ke negaranya mulai 8 Januari 2023. Pelancong dari luar negeri tak perlu lagi menjalani karantina begitu tiba di China.
Meski demikian pendatang dari luar tetap harus menjalani tes PCR 48 jam sebelum penerbangan, sebagai syarat untuk masuk China.
“Menurut undang-undang karantina kesehatan nasional, tindakan karantina penyakit menular tidak lagi diberlakukan terhadap pelancong dan barang yang masuk. Orang-orang harus melakukan tes PCR 48 jam sebelum tiba di China,” bunyi pernyataan Komisi Kesehatan Nasional (NHC), Senin (26/12/2022), dikutip dari AFP.
Disebutkan pula pembatasan jumlah penerbangan internasional juga akan dicabut.
Dalam pemberitahuan terpisah, NHC menyatakan China akan menurunkan level status penyakit menular dari tingkat tertinggi yakni Kelas A, ke nomor 2 atau Kelas B.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan China melonggarkan pembatasan Covid-19 di dalam negeri sejak warga melakukan demonstrasi menentang kebijakan zero-Covid pemerintah. Demonstrasi bahkan mengarah pada seruan pembubaran Partai Komunis China dan penggulingan Presiden Xi Jinping.
China menerapkan pengetatan kebijakan Covid-19 yang keras sejak awal pandemi, termasuk kepada pelancong. Sejak Maret 2020, semua penumpang yang tiba di negara itu harus menjalani karantina terpusat setidaknya 2 pekan, bahkan sempat ditingkatkan waktunya menjadi 3 pekan.
Kebijakan tersebut jelas berdampak pada pariwisata dan perjalanan bisnis, sehingga semakin menghambat perekonomian negara.