Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat. Keempatnya juga dijerat dengan pasal berlapis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (28/4/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dalam dakwaan, Oditur menyebut para terdakwa dijerat Pasal 469 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Oditur saat membacakan dakwaan.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider hingga lebih subsider dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP.
Tindakan tersebut dianggap para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Selain itu, korban juga disebut menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi dan menuding adanya intimidasi terhadap lembaga KontraS.
Kekesalan tersebut memuncak saat para terdakwa berkumpul dan merencanakan aksi kekerasan terhadap korban.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Militer dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Editor: Donald Karouw