KAIRO, iNews.id - Emir Kuwait Syekh Meshal Al Ahmad Al Sabah membubarkan parlemen, Kamis (15/2/2024). Syekh Meshal mengeluarkan dekrit tersebut di tengah perselisihan politik internal Kuwait yang tak kunjung reda.
Kantor berita Kuwait KUNA melaporkan, keputusan Emir itu didasarkan atas pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional yang dilakukan parlemen.
“Dekrit tersebut, mengutip Pasal 107 konstitusi, menyatakan Majelis Nasional telah melanggar konstitusi dalam konteks penggunaan istilah yang tidak pantas dalam menyapa Yang Mulia Emir,” demikian laporan KUNA, dikutip Jumat (16/2/2024).
KUNA melaporkan, perdana Menteri, para menteri, serta pihak-pihak terkait lainnya harus mematuhi dekrit yang berlaku sejak dikeluarkan yakni Kamis kemarin.
Keputusan ini akan dipublikasikan melalui Lembaran Negara resmi.
Lembaga legislatif di Kuwait memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan badan serupa di negara kerajaan Teluk lainnya. Namun Kuwait dilanda kebuntuan politik selama puluhan tahun, memicu seringnya perombakan kabinet dan pembubaran parlemen.