Setelah menyalakan api, pelaku turun ke lantai 12 dan kembali menggunakan lift ke lantai dasar. Untuk melenyapkan barang bukti, dia melemparkan korek api ke semak-semak sebelum kembali ke rumahnya.
Ketika Azli membuka pintu unit huniannya pada pukul 08.22 pagi dia mendapati gerbang depannya terkunci dan beberapa sepatunya terbakar. Dia lalu menelepon polisi.
Api itu telah merusak propertinya, termasuk dua pasang sepatu Nike, dengan perkiraan nilai 410 dolar Singapura (lebih dari Rp47 juta).
Sayangnya, dokumen pengadilan tidak menyebutkan bagaimana Sugumaran akhirnya ditangkap polisi.
Menurut hukum Singapura, siapa pun yang melakukan kerusakan dengan api dan disertai niat menyebabkan atau mengetahui kemungkinan akan menyebabkan kerusakan pada properti, dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan dikenakan pidana denda.