LONDON, iNews.id - Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum resmi bercerai dengan istri keenamnya, Putri Haya Binti Al Hussein. Pengadilan Inggris memerintahkan Penguasa Dubai itu untuk membayar penyelesaian perceraian hampir 550 juta pound atau setara Rp10,41 triliun.
Dilansir dari AP News, angka tersebut merupakan salah satu penyelesaian perceraian termahal dalam sejarah Inggris. Pengadilan Tinggi mengatakan, Sheikh Mohammed harus membayar 251,5 juta pound kepada istri keenamnya, Putri Haya dan biaya berkelanjutan untuk kedua anaknya didukung oleh bank garansi 290 juta pound.
Selain itu, penyelesaian perceraian ini termasuk 11 juta pound setahun untuk menutupi biaya keamanan untuk Putri Haya dan anak-anak saat mereka masih di bawah umur.
Hakim Philip Moor mengatakan, Putri Haya dan anak-anaknya membutuhkan keamanan yang ketat, karena ancaman terbesar bagi mereka datang dari Sheikh Mohammed, bukan dari sumber luar.
Putri Haya diketahui melarikan diri ke Inggris pada 2019 bersama kedua anaknya. Sang putri, yang merupakan putri mendiang Raja Hussein dari Kerajaan Yordania mengatakan bahwa dia takut terhadap suaminya.