BEIJING, iNews.id – China menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan mempermudah warga negara itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Sebaliknya, RUU itu bakal mempersulit pasangan suami-istri mengajukan perceraian.
RUU itu digulirkan Beijing di tengah krisis demografi yang dialami negeri tirai bambu. Seperti diketahui, populasi di China terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Penduduk di negara itu semakin menua di tengah angka kelahiran yang terus anjlok, sebagi dampak dari kebijakan “satu anak saja” yang diterapkan Beijing beberapa dekade silam.
Sayangnya, RUU baru itu justru menuai cemoohan dari netizen dan menjadi topik utama yang sedang tren di internet pada Kamis (15/8/2024) ini.
Reuters melansir, “RUU Ramah Keluarga” itu dirilis oleh Kementerian Urusan Sipil China pada pekan ini untuk mendapatkan tanggapan publik. Masyarakat dapat mengirimkan komentar kepada kementerian tersebut hingga 11 September 2024.
RUU itu diusulkan demi menghapus pembatasan pernikahan yang terdapat di undang-undang sebelumnya yang mengharuskan pernikahan ditangani di lokasi keluarga pasangan itu terdaftar (seperti alamat yang tertera di kartu keluarga atau KK di Indonesia—red)