China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS

Anton Suhartono
China membalas AS terkait tarif baru dengan menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan AS (Foto: AP)

Disebutkan, sanksi AS menargetkan perusahaan-perusahaan China dengan dalih praktik kerja paksa melanggar hukum dan norma internasional. Tindakan itu juga menimbulkan gangguan terhadap kedaulatan, keamanan, dan kepentingan China.

AS pada 24 Juli lalu memberlakukan tarif 10-12,5 persen kepada 60 lebih mitra dagang utama. Negara-negara itu dinilai berdasarkan, apakah memiliki undang-undang (UU) yang melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau tidak. 

Tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. 

China mendesak AS untuk membatalkan tarif tersebut seraya menuduhnya menggunakan isu kerja paksa sebagai alat manipulasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sepakati Kerja Sama dengan Denmark, Trump: AS Kendalikan Keamanan Greenland Selamanya

22 jam lalu

Kirim Pasukan AS ke Greenland, Trump: Mimpi Jadi Kenyataan!

22 jam lalu

Trump Tiba-Tiba Umumkan Segera Kirim Banyak Pasukan AS ke Greenland

23 jam lalu

Terungkap! Hampir 60 Pesawat Militer AS Rusak Dihantam Iran, Kerugian Tembus Rp58 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal