China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS

Anton Suhartono
China membalas AS terkait tarif baru dengan menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan AS (Foto: AP)

Disebutkan, sanksi AS menargetkan perusahaan-perusahaan China dengan dalih praktik kerja paksa melanggar hukum dan norma internasional. Tindakan itu juga menimbulkan gangguan terhadap kedaulatan, keamanan, dan kepentingan China.

AS pada 24 Juli lalu memberlakukan tarif 10-12,5 persen kepada 60 lebih mitra dagang utama. Negara-negara itu dinilai berdasarkan, apakah memiliki undang-undang (UU) yang melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau tidak. 

Tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. 

China mendesak AS untuk membatalkan tarif tersebut seraya menuduhnya menggunakan isu kerja paksa sebagai alat manipulasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

Trump Semringah Perundingan AS-Iran Bahas Selat Hormuz Berjalan Positif

5 jam lalu

Pria Berpistol Ditangkap di Klub Golf Trump, Sempat Potret Lapangan dan Pantau Keamanan

7 jam lalu

AS Selidiki Insiden Libatkan Helikopter Kepresidenan Dinaiki Trump di Bandara Washington

7 jam lalu

Iran, Oman dan AS Dilaporkan Sepakat Buka Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal