Zhao menyayangkan sikap Indonesia yang menahan kapal penangkap ikan China tanpa pemberitahan terlebih dulu. Apalagi, tambah Zhao, kapal China itu berlayar secara normal di rute internasional.
Sementara itu, Polda Kepulauan Riau meminta keterangan 23 ABK asing dan akan meminta keterangan ABK China dan delapan ABK Filipina terkait kematian WNI di perbatasan perairan Indonesia-Singapura.
Dalam proses pemeriksaan para ABK berkewarganegaraan asing, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan China di Indonesia.
"Informasi awal yang diterima adalah ada seorang warga negara kita diduga dianiaya hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing diperlakukan tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya," kata Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan ABL lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," lanjutnya.