China Sahkan UU Beri Kewenangan Pasukan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing

Anton Suhartono
Hua Chunying (Foto: Reuters)

BEIJING, iNews.id - China untuk pertama kalinya secara terang-terangan menyetujui undang-undang (UU) yang mengizinkan penjaga pantai untuk menembak kapal asing. Badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan UU Penjaga Pantai, Jumat (22/1/2021).

Negara itu terlibat sengketa perairan dengan banyak negara seperti Jepang di Laut China Timur dan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.

Pasukan penjaga pantai China dikirim untuk mengusir kapal penangkap ikan negara lain, terkadang sampai menenggelamkan kapal-kapal tersebut.

Berdasarkan draf RUU yang diterbitkan sebelumnya, personel penjaga pantai diperbolehkan menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

RUU tersebut juga menyebutkan berbagai jenis senjata yang boleh digunakan seperti genggam serta kapal atau udara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Prabowo Tunjukkan Foto Bayi Panda Satrio Wiratama ke Ketua MPR China

Nasional
2 jam lalu

Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Istana, Disambut Tari Pa'gellu

Nasional
4 jam lalu

Ini Agenda Ketua MPR China Wang Huning selama Kunjungan di Indonesia

Internasional
6 jam lalu

Angsa Asyik Nongkrong di Rel, Kereta Cepat Jepang Ngerem Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal