China Sahkan UU Beri Kewenangan Pasukan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing

Anton Suhartono
Hua Chunying (Foto: Reuters)

Bukan hanya itu, RUU memungkinkan pasukan penjaga pantai menghancurkan properti milik negara lain yang dibangun di atas terumbu karang serta menaiki kapal asing yang berada di perairan yang diklaim China.

Belum cukup, RUU juga membolehkan penjaga pantai membuat zona pengecualian sementara sesuai kebutuhan guna menghentikan kapal dan personel asing yang masuk.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, seperti dikutip dari Reuters, mengklaim, UU tersebut sudah sejalan dengan hukum internasional.

Pasal pertama menjelaskan UU itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Tunjukkan Foto Bayi Panda Satrio Wiratama ke Ketua MPR China

Nasional
4 jam lalu

Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Istana, Disambut Tari Pa'gellu

Nasional
5 jam lalu

Ini Agenda Ketua MPR China Wang Huning selama Kunjungan di Indonesia

Internasional
8 jam lalu

Angsa Asyik Nongkrong di Rel, Kereta Cepat Jepang Ngerem Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal