BEIJING, iNews.id - Ketegangan antara China dan Amerika Serikat semakin meningkat. Kedua negara saling menjatuhkan sanksi terkait Hong Kong.
Presiden AS Donald Trump meneken undang-undang (UU) untuk menjatuhkan sanksi terhadap bank yang berbisnis dengan para pejabat China yang terlibat dalam pembuatan dan penerapan UU keamanan di Hong Kong.
Bukan hanya itu, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif yang mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam hukum AS. Langkah itu diambil sebagai hukuman terhadap China karena melakukan penindasan di Hong Kong.
“Hari ini saya menandatangani pengesahan dan perintah eksekutif untuk meminta China bertanggung jawab atas aksi agresif terhadap warga Hong Kong,” kata Trump.
Dengan pengesahan UU dan perintah eksekutif, Trump menyebut bahwa Hong Kong tidak lagi mendapat perlakuan ekonomi khusus seperti berlangsung selama ini.