BEIJING, iNews.id – China menuduh para aktivis demokrasi Hong Kong sedang mencoba memulai revolusi. Beijing pun memperingatkan, beberapa kampanye untuk pemilihan pendahuluan (konvensi) yang dilakukan oleh kelompok oposisi baru-baru ini mungkin telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru diberlakukan di wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Tuduhan yang disampaikan oleh Kantor Penghubung Pemerintah China di Hong Kong tersebut secara dramatis meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap partai-partai oposisi maupun tokoh-tokoh terkemuka prodemokrasi di kota itu.
AFP melansir, pada akhir pekan lalu, lebih dari 600.000 warga Hong Kong berpartisipasi aktif dalam pemilihan pendahuluan bakal calon legislatif yang akan diajukan untuk pemilu mendatang. Ratusan ribu orang itu tetap mengikuti kata hati nurani mereka, meski ada peringatan dari pejabat pemerintah bahwa konvensi itu dapat melanggar UU Keamanan Nasional versi Beijing.
Pemilu legislatif Hong Kong dijadwalkan berlangsung pada September. Partai-partai prodemokrasi tampaknya tak ingin menyia-nyiakan kemarahan publik yang semakin meningkat terhadap rezim Beijing yang kian otoriter. Namun, di sisi lain, China tampaknya juga bakal menggunakan segala cara untuk mempertahankan kursi mayoritas pro-Beijing di DPR Hong Kong.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 70 kursi legislatif di DPR Hong Kong. Berdasarkan hasil Pemilu 2016, partai-partai pro-Beijing menguasai parlemen dengan perolehan 42 kursi. Sementara, kelompok oposisi alias partai-partai prodemokrasi hanya mendapatkan 28 kursi.