Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Perempuan Singapura Dibui

Nathania Riris Michico
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura berusia 49 tahun dihukum penjara tiga bulan lebih dua minggu. Dia dinyatakan bersalah karena berulang kali mencubit wajah dan meninju lengan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Hukum dijatuhkan pengadilan di Singapura pada Senin (25/2/2019). Cubitan majikan tersebut tidak biasa, karena meninggalkan bekas kuku dan lecet di wajah korban.

Menurut dokumen pengadilan, Lee Siew Choon mulai mencubit PRT asal Indonesia, Yani, yang berusia 23 tahun, tak lama setelah dia mulai bekerja di flat Jurong pada Mei 2016.

Lee selalu menyerang lengan, punggung, dan bagian samping tubuh Yani setiap dia melakukan kesalahan. Menurut keterangan yang dibacakan di pengadilan, serangan itu meninggalkan bekas kuku dan lecet pada tubuh korban.

Di flat tempat Lee tinggal bersama suami dan dua putranya yang sudah dewasa, korban mulai bekerja pada pukul 05.25 pagi dan selesai sekitar tengah malam. Korban tidak punya hari libur dan tidak punya ponsel.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Gegara Masalah Sepele, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya di Jakpus

Nasional
4 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
8 hari lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal