SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura berusia 49 tahun dihukum penjara tiga bulan lebih dua minggu. Dia dinyatakan bersalah karena berulang kali mencubit wajah dan meninju lengan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.
Hukum dijatuhkan pengadilan di Singapura pada Senin (25/2/2019). Cubitan majikan tersebut tidak biasa, karena meninggalkan bekas kuku dan lecet di wajah korban.
Menurut dokumen pengadilan, Lee Siew Choon mulai mencubit PRT asal Indonesia, Yani, yang berusia 23 tahun, tak lama setelah dia mulai bekerja di flat Jurong pada Mei 2016.
Lee selalu menyerang lengan, punggung, dan bagian samping tubuh Yani setiap dia melakukan kesalahan. Menurut keterangan yang dibacakan di pengadilan, serangan itu meninggalkan bekas kuku dan lecet pada tubuh korban.
Di flat tempat Lee tinggal bersama suami dan dua putranya yang sudah dewasa, korban mulai bekerja pada pukul 05.25 pagi dan selesai sekitar tengah malam. Korban tidak punya hari libur dan tidak punya ponsel.