Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Perempuan Singapura Dibui

Nathania Riris Michico
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)

Polisi tiba tak lama setelah itu dan membawanya ke kantor polisi.

Korban dibawa ke National University Hospital, di mana dia ditemukan memiliki beberapa lecet dan cedera lainnya. Pemeriksaan medis lanjutan juga menunjukkan bekas luka lama dengan panjang kurang dari 1 cm di seluruh dinding perutnya, punggung bagian bawah, dan kedua tungkai atas.

Menurut dokumen pengadilan, pada 23 Agustus tahun lalu, tanda-tanda penganiayaan masih terlihat.

Hakim Distrik Eddy Tham, dalam menjatuhkan hukuman Lee, mengatakan bahwa dia mempertimbangkan penyesalannya. Lee diperintahkan membayar kompensasi lebih dari 6.000 dolar Singapura atas derita yang dirasakan Yani.

Lee sebenarnya bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda maksimal 5.000 dolar Singapura. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan lebih dua minggu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Polisi Muda di Batam Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Nasional
13 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
19 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Buletin
20 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal