Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Perempuan Singapura Dibui

Nathania Riris Michico
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)

Polisi tiba tak lama setelah itu dan membawanya ke kantor polisi.

Korban dibawa ke National University Hospital, di mana dia ditemukan memiliki beberapa lecet dan cedera lainnya. Pemeriksaan medis lanjutan juga menunjukkan bekas luka lama dengan panjang kurang dari 1 cm di seluruh dinding perutnya, punggung bagian bawah, dan kedua tungkai atas.

Menurut dokumen pengadilan, pada 23 Agustus tahun lalu, tanda-tanda penganiayaan masih terlihat.

Hakim Distrik Eddy Tham, dalam menjatuhkan hukuman Lee, mengatakan bahwa dia mempertimbangkan penyesalannya. Lee diperintahkan membayar kompensasi lebih dari 6.000 dolar Singapura atas derita yang dirasakan Yani.

Lee sebenarnya bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda maksimal 5.000 dolar Singapura. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan lebih dua minggu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Bandingkan RI dengan Singapura: Kita Negara Besar, Berarti Masalahnya juga Besar

4 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

4 hari lalu

Travel Hack Liburan ke Singapura: Pilih Kawasan yang Punya Banyak Atraksi Sekaligus!

4 hari lalu

Negara Terkaya di Asia Cetak Rekor Penerimaan Pajak, Nilainya Tembus Rp1.356 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal