Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Perempuan Singapura Dibui

Nathania Riris Michico
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)

Polisi tiba tak lama setelah itu dan membawanya ke kantor polisi.

Korban dibawa ke National University Hospital, di mana dia ditemukan memiliki beberapa lecet dan cedera lainnya. Pemeriksaan medis lanjutan juga menunjukkan bekas luka lama dengan panjang kurang dari 1 cm di seluruh dinding perutnya, punggung bagian bawah, dan kedua tungkai atas.

Menurut dokumen pengadilan, pada 23 Agustus tahun lalu, tanda-tanda penganiayaan masih terlihat.

Hakim Distrik Eddy Tham, dalam menjatuhkan hukuman Lee, mengatakan bahwa dia mempertimbangkan penyesalannya. Lee diperintahkan membayar kompensasi lebih dari 6.000 dolar Singapura atas derita yang dirasakan Yani.

Lee sebenarnya bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda maksimal 5.000 dolar Singapura. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan lebih dua minggu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
10 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
13 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal