Cucu Pendiri Singapura sekaligus Keponakan PM Lee Hsien Loong Divonis Bersalah Hina Pengadilan

Anton Suhartono
Li Shengwu (Foto: The Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Li Shengwu, divonis bersalah, Rabu (29/7/2020), melalui sidang in absentia atas tuduhan menghina peradilan.

Li mengkritik peradilan melalui posting-an di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan di internal keluarga.

Hakim Kannan Ramesh dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan, Li dihukum denda 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp157 juta) atau kurungan 1 pekan jika tak membayar, karena menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.

Kejaksaan Agung menggambarkan posting-an Li itu sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura.

Selain menghina peradilan, akademisi lulusan Universitas Harvard yang saat ini tinggal di Amerika Serikat itu juga menyinggung pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

6 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

7 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

26 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal