Cucu Pendiri Singapura sekaligus Keponakan PM Lee Hsien Loong Divonis Bersalah Hina Pengadilan

Anton Suhartono
Li Shengwu (Foto: The Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Li Shengwu, divonis bersalah, Rabu (29/7/2020), melalui sidang in absentia atas tuduhan menghina peradilan.

Li mengkritik peradilan melalui posting-an di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan di internal keluarga.

Hakim Kannan Ramesh dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan, Li dihukum denda 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp157 juta) atau kurungan 1 pekan jika tak membayar, karena menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.

Kejaksaan Agung menggambarkan posting-an Li itu sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura.

Selain menghina peradilan, akademisi lulusan Universitas Harvard yang saat ini tinggal di Amerika Serikat itu juga menyinggung pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
16 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
17 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
17 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal