SINGAPURA, iNews.id - Cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Li Shengwu, divonis bersalah, Rabu (29/7/2020), melalui sidang in absentia atas tuduhan menghina peradilan.
Li mengkritik peradilan melalui posting-an di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan di internal keluarga.
Hakim Kannan Ramesh dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan, Li dihukum denda 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp157 juta) atau kurungan 1 pekan jika tak membayar, karena menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.
Kejaksaan Agung menggambarkan posting-an Li itu sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura.
Selain menghina peradilan, akademisi lulusan Universitas Harvard yang saat ini tinggal di Amerika Serikat itu juga menyinggung pemerintah.