Cucu Pendiri Singapura sekaligus Keponakan PM Lee Hsien Loong Divonis Bersalah Hina Pengadilan

Anton Suhartono
Li Shengwu (Foto: The Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Li Shengwu, divonis bersalah, Rabu (29/7/2020), melalui sidang in absentia atas tuduhan menghina peradilan.

Li mengkritik peradilan melalui posting-an di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan di internal keluarga.

Hakim Kannan Ramesh dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan, Li dihukum denda 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp157 juta) atau kurungan 1 pekan jika tak membayar, karena menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.

Kejaksaan Agung menggambarkan posting-an Li itu sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura.

Selain menghina peradilan, akademisi lulusan Universitas Harvard yang saat ini tinggal di Amerika Serikat itu juga menyinggung pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

6 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

17 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

18 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal