Cuma 2 Hari Pasang Bendera Setengah Tiang untuk McCain, Trump Dikritik

Nathania Riris Michico
Trump kembali memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang di Gedung Putih dan gedung parlemen untuk menghormati John McCain. (Foto: AFP)

"Meski kami berbeda dalam kebijakan dan politik, saya menghormati pengabdian Senator John McCain ke negara dan, untuk menghormatinya, (saya) menandatangani proklamasi untuk mengibarkan bendera Amerika Serikat setengah tiang sampai hari penguburannya," demikian cuit Trump.

Dia juga menegaskan tidak akan menghadiri pemakaman McCain yang digelar akhir pekan depan.

Pemakaman digelar pada Sabtu (1/9/2018) di National Cathedral. Sebelum dimakamkan, jenazah McCain akan disemayamkan di Arizona Capitol di Phoenix dan di Capitol Rotunda di Washington DC.

Namun, beberapa pejabat pemerintah termasuk kepala staf dan sekretaris pertahanan, akan menghadiri pemakaman menggantikan Trump.

Mantan Presiden George W Bush dan Barack Obama juga akan memberikan penghormatan kepada McCain selama upacara pemakaman.

Sebelumnya, Trump juga membatalkan rilis pernyataan Gedung Putih yang memberikan pujian kepada anggota senator sekaligus eks tawanan Perang Vietnam tersebut dan memilih mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga mendiang melalui sebuah twit pada Minggu (26/7/2018).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo–Trump Dijadwalkan Teken Langsung Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Internasional
3 hari lalu

Yordania Kirim Jet Tempur Bantu Amerika Gempur ISIS di Suriah

Internasional
3 hari lalu

Gempur Habis-habisan ISIS di Suriah, Trump Sebut Dapat Izin dari Presiden Ahmad Al Sharaa

Internasional
3 hari lalu

Trump Umumkan Serangan Besar-besaran Targetkan ISIS di Suriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal