Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun

Nathania Riris Michico
Toko perhiasan Cartier di Maroko. (FOTO: AFP)

MONAKO, iNews.id - Pengadilan di Monako menjatuhkan hukuman terhadap dua pria atas kasus perampokan perhiasan bernilai enam juta euro dari sebuah toko Cartier. Pencurian itu terjadi pada 2017.

Serangan di toko Cartier di pusat kerajaan itu dilakukan pada Sabtu siang di kala hujan. Dalam tujuh menit, perampok mencuri 127 permata, sementara karyawan toko disandera di ruang bawah tanah.

Dua pria, yang berasal dari Vallauris di Prancis selatan berusia 19 dan 25 tahun, mengaku terlibat dalam pencurian tersebut.

Salah satunya membuat penjaga keamanan toko membuka pintu dan dia 'mengamankan' toko dengan menodongkan senjata. Sementara yang lain, tidak bersenjata, mengawasi untuk memastikan petugas toko tidak membunyikan alarm.

Salah satu pelaku, Walid Bekkada, dituduh mengancam penjaga dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Monaco.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
15 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
15 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
25 hari lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal