Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun

Nathania Riris Michico
Toko perhiasan Cartier di Maroko. (FOTO: AFP)

MONAKO, iNews.id - Pengadilan di Monako menjatuhkan hukuman terhadap dua pria atas kasus perampokan perhiasan bernilai enam juta euro dari sebuah toko Cartier. Pencurian itu terjadi pada 2017.

Serangan di toko Cartier di pusat kerajaan itu dilakukan pada Sabtu siang di kala hujan. Dalam tujuh menit, perampok mencuri 127 permata, sementara karyawan toko disandera di ruang bawah tanah.

Dua pria, yang berasal dari Vallauris di Prancis selatan berusia 19 dan 25 tahun, mengaku terlibat dalam pencurian tersebut.

Salah satunya membuat penjaga keamanan toko membuka pintu dan dia 'mengamankan' toko dengan menodongkan senjata. Sementara yang lain, tidak bersenjata, mengawasi untuk memastikan petugas toko tidak membunyikan alarm.

Salah satu pelaku, Walid Bekkada, dituduh mengancam penjaga dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Monaco.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi: Pria Ngamuk Bawa Celurit di Sudirman Diduga Coba Curi Barang Warga

5 hari lalu

5 Fakta Penemuan Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Hendak Curi Kabel

8 hari lalu

Vilmei Ungkap Modus Karyawan Curi Uang Rp1,2 Miliar, Bikin Geleng-Geleng Kepala!

9 hari lalu

TikToker Vilmei Ngaku Uangnya Rp1,2 M Dicuri, Polisi Tahan 3 Tersangka Termasuk Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal