Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun

Nathania Riris Michico
Toko perhiasan Cartier di Maroko. (FOTO: AFP)

"Saya bukan gangster," katanya kepada pengadilan, seperti dilaporkan AFP, Selasa (17/12/2019).

"Saya datang ke Monako untuk melakukan apa yang diminta," ujar dia, tanpa memberikan informasi lain.

Sedangkan Sofiane Gallah (19) menerima hukuman penjara tujuh tahun atas perannya dalam pencurian.

"Saya tinggal di lingkungan di mana tidak ada yang lain kecuali perusahaan yang buruk. Saya harus pergi jika saya ingin sukses selama sisa hidup saya," katanya, merujuk pada masa mudanya di sebuah perumahan.

Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu ditangkap di Prancis dan diadili di sana.

Pencuri dikejar oleh sekitar 60 polisi Monegasque setelah penggerebekan. Hampir semua permata ditemukan setelah penangkapan mereka.

Perampokan bersenjata jarang terjadi di Monako, salah satu 'taman bermain' bagi orang kaya di Eropa. Namun pada 2012, empat pria Lithuania mencuri koleksi sekitar 50 jam tangan senilai sekitar 200.000 euro dari toko perhiasan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
8 hari lalu

19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Penjual Mi Ayam Tepergok Curi Kucing di Bekasi, Ketakutan usai Viral

12 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

16 hari lalu

Lapangan Padel Milik Coach Justin Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal