WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru kepada 14 negara, Senin (7/7/2025). Negara-negara lainnya akan menyusul diumumkan secara bertahap hingga medekati waktu pemberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
Trump telah mengirim surat berisi besaran tarif baru tersebut kepada kepala negara dan kepala pemerintahan terkait, berisi angka serta alasannya.
Sedianya tarif baru tersebut berlaku pada 9 Juli, sesuai berakhirnya masa waktu penundaan 90 hari saat Trump pertama kali mengumumkan tarif resiprokal pada awal April lalu.
Namun Trump menandatangani instruksi presiden yang memperpanjang tanggal berlakunya tarif untuk semua negara pada 1 Agustus, kecuali China.
Dari 14 negara yang dikenakan tarif, ada yang mendapatkan angka lebih besar, sama, atau lebih kecil, bergantung hasil negosiasi dengan pemerintahan Trump. Indonesia termasuk negara yang tak mengalami perubahan besaran tarif dibandingkan dengan pengumuman Trump pada awal April lalu yakni 32 persen.
Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung merupakan penerima pertama surat Trump. Masing-masing negara mendapatkan besaran tarif 25 persen.
Sekitar 2 jam kemudian, Trump merilis surat serupa yang telah dikirim kepada Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, dan Laos.