Trump Kenakan Tarif Masuk Produk Indonesia 32%, Berlaku 1 Agustus

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025). Surat berisi besaran tarif tersebut telah dikirim kepada pemerintah Indonesia.

Besaran tarif tersebut tidak berubah dibandingkan dengan yang dumumkan Trump pada awal April.

Indonesia merupakan satu-satunya negara dari 12 yang diumumkan Trump dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Sementara itu Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen dan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. 

Myanmar dan Laos dikenakan tarif sebesar 40 persen, tarif baru tertinggi yang akan diterapkan AS. 

Selanjutnya impor dari Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina akan dikenakan bea masuk sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal yang sama. Sementara barang dari Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan taris masuk sebesar 25 persen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Nah, Dubes AS di Turki Dipanggil Pulang gara-gara Lawan Israel

17 jam lalu

Netanyahu Waswas Anaknya Jadi Target Pembunuhan Iran

19 jam lalu

AS Cabut Status Terorisme, Presiden Suriah: Lembaran Baru Dibuka, Noda Hitam Dihapus

19 jam lalu

Akhirnya, AS Cabut Status Suriah sebagai Negara Sponsor Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal