Trump Kenakan Tarif Masuk Produk Indonesia 32%, Berlaku 1 Agustus

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025). Surat berisi besaran tarif tersebut telah dikirim kepada pemerintah Indonesia.

Besaran tarif tersebut tidak berubah dibandingkan dengan yang dumumkan Trump pada awal April.

Indonesia merupakan satu-satunya negara dari 12 yang diumumkan Trump dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Sementara itu Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen dan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. 

Myanmar dan Laos dikenakan tarif sebesar 40 persen, tarif baru tertinggi yang akan diterapkan AS. 

Selanjutnya impor dari Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina akan dikenakan bea masuk sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal yang sama. Sementara barang dari Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan taris masuk sebesar 25 persen.

Sebelumnya Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.

Di pengujung surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan mengenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Zohran Mamdani Gunakan Alquran Milik Kakek untuk Pelantikan Wali Kota New York

Internasional
15 jam lalu

Dilantik Pakai Alquran di Stasiun Tua, Zohran Mamdani Resmi Jabat Wali Kota New York

Internasional
22 jam lalu

Netanyahu dan Trump Dilaporkan Bahas Kemungkinan Serangan Jilid 2 ke Iran

Internasional
23 jam lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal