JAKARTA, iNews.id - Lonjakan kasus infeksi Covid-19 di China memaksa banyak negara memberlakukan pembatasan terhadap pendatang dari negara itu. Kasus Covid-19 di China melonjak setelah negara itu melonggarkan pembatasan sejak akhir 2022.
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya kewalahan melawani pasien. Bahkan krematorium dipenuhi antrean mobil jenazah. Meski demikian, China tak memasukkan lonjakan kasus kematian itu dalam daftar korban Covid-19.
Terkait kondisi ini, negara-negara mulai menerapkan kembali pembatasan bagi pendatang asal China, umumnya dengan meminta hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan.
Berikut negara-negara yang menerapkan pembatasan bagi pendatang asal China:
Negara ini termasuk yang pertama menerapkan pembatasan bagi pendatang asal AS. Otoritas mewajibkan setiap pendatang dari China menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Tes harus dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah tiba.
Tes yang diperbolehkan oleh pejabat kesehatan federal AS berupa PCR atau antigen mandiri yang diberikan melalui layanan telehealth.
Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh para pendatang China, termasuk asal Hong Kong dan Makau. Sementara bagi calon penumpang yang positif di 10 hari sebelum keberangkatan, wajib menyerahkan dokumentasi kesembuhan sebagai pengganti hasil tes negatif.
2. Italia
Menyusul AS, Italia menjadi negara selanjutnya yang menerapkan pembatasan bagi pendatang China. Menteri Kesehatan Orazio Schillaci mengatakan, Italia mewajibkan bagi pendatang China untuk melakukan swab antigen Covid-19 dan pengurutan virus (virus sequencing).
3. India
Menteri Kesehatan India Mansukh Mandaviy mewajibkan setiap pendatang dari China untuk memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum masuk negaranya. Bagi pelancong yang terdeteksi positif Covid-19 setelah tiba maupun mengalami gejala, pemerintah mewajibkan karantina.