Daftar Pelanggaran Gencatan Senjata Gaza oleh Israel

Anton Suhartono
Tentara Israel melakukan 194 pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata di Gaza sejak kesepakatan mulai berlaku pada 10 Oktober (Foto: AP)

GAZA, iNews.id - Tentara Israel tercatat melakukan 194 pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza sejak kesepakatan itu mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. 

Data tersebut diungkap oleh Kantor Media Pemerintah Gaza, Minggu (2/11/2025), yang menuding Israel terus melanggar komitmen dan memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.

Direktur Kantor Media Pemerintah Ismail Al Thawabteh mengatakan, pelanggaran-pelanggaran itu meliputi serangan udara, penembakan, pembongkaran bangunan, serta pelanggaran garis kuning, wilayah yang menjadi batas penarikan pasukan Israel sesuai kesepakatan gencatan senjata.

“Sejauh ini, pasukan penjajah telah melakukan 194 pelanggaran terhadap warga Palestina sejak perjanjian berlaku. Perjanjian yang kami harapkan membawa kelegaan justru menjadi alat untuk menekan rakyat Gaza,” ujar Thawabteh, dikutip dari Anadolu, Senin (3/11/2025).

1. Serangan dan Penembakan di Luar Garis Kuning

Pasukan Israel dilaporkan berulang kali melintasi garis kuning menggunakan kendaraan militer dan menyerang permukiman warga. Garis kuning sendiri merupakan batas non-fisik yang membentang di Jalur Gaza, membagi wilayah antara selatan Kota Gaza dan utara Khan Younis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Media AS Ungkap Israel Berencana Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran

57 tahun lalu

Iran Larang Badan Energi Atom Periksa Fasilitas Nuklir yang Hancur Diserang AS

57 tahun lalu

Kecam Netanyahu, Mantan Kepala Staf IDF: Dia Bikin Israel Kehilangan Arah!

57 tahun lalu

Keji! Israel Bunuh Kiper Tim Sepak Bola Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal