Dalam 4 Hari, Hong Kong 2 Kali Dikejutkan Isu Bom dalam Pesawat

Antara
Ilustrasi bom. (Foto: SINDOnews/Dok.)

Polisi Hong Kong pun mengingatkan, informasi palsu mengenai bom merupakan tindak kejahatan berat. Mereka yang dinyatakan bersalah akan menghadapi tuntutan denda sebesar 50.000 dolar HK atau sekitar Rp91,6 juta dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Hukuman terberat atas perbuatan itu berupa denda sebesar 150.000 dolar HK (Rp274,8 juta) dan lima tahun hukuman penjara, demikian ungkap HKPF seperti dikutip media China.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo dan Menteri Keamanan China Bahas Peningkatan Kerja Sama Strategis Lewat BIN

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bertemu Menteri Keamanan Negara China di Istana, Bahas Geopolitik Dunia

Internasional
4 hari lalu

Kisah Haru 7 Anjing di China Kabur dari Pencuri, Pulang Bersama ke Pemiliknya

Nasional
5 hari lalu

Puncak Arus Balik, 99.680 Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal