Dalam 4 Hari, Hong Kong 2 Kali Dikejutkan Isu Bom dalam Pesawat

Antara
Ilustrasi bom. (Foto: SINDOnews/Dok.)

Polisi Hong Kong pun mengingatkan, informasi palsu mengenai bom merupakan tindak kejahatan berat. Mereka yang dinyatakan bersalah akan menghadapi tuntutan denda sebesar 50.000 dolar HK atau sekitar Rp91,6 juta dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Hukuman terberat atas perbuatan itu berupa denda sebesar 150.000 dolar HK (Rp274,8 juta) dan lima tahun hukuman penjara, demikian ungkap HKPF seperti dikutip media China.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Trump Belum Lihat Indikasi AS dan China Bakal Perang gara-gara Taiwan

Internasional
23 jam lalu

Takut Disadap, Staf Presiden AS dan Jurnalis Buang Ponsel Usai Kunjungan di China

Internasional
24 jam lalu

Usai Bertemu Xi Jinping, Trump Tunda Kirim Senjata Senilai Rp211 Triliun ke Taiwan

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal