BRUSSEL, iNews.id - Pengadilan Belgia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada delapan terdakwa terkait kasus pengeboman tahun 2016 di Brussels. Para pelaku merupakan warga negara Belgia dan Prancis.
Aksi bom bunuh diri dilakukan pada 22 Maret 2016 di badara dan stasiun bawah tanah. Sebanyak 32 orang tewas akibat serangan itu, seperti dikutip ABC, Sabtu (16/9/2023).
Bom itu meledak dekat dengan markas besar NATO dan Uni Eropa. Ratusan turis dan staf transportasi luka-luka.
Kelompok Negara Islam (ISIS) mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut. Serangan ini terjadi beberapa bulan setelah serangan teroris di Paris pada November 2015 yang juga diklaim oleh ISIS.
Salah satu pelaku serangan di Brussels adalah Salah Abdeslam, seorang warga Prancis yang juga terlibat dalam serangan di Paris. Abdeslam ditangkap beberapa hari sebelum serangan di Brussels. Selain Abdeslam, ada beberapa pelaku lain yang terlibat dalam serangan tersebut, termasuk Mohamed Abrini.
Pengadilan Belgia kemudian mengadili para pelaku serangan ini. Pada bulan Juli, beberapa pelaku dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Salah satu pelaku, Mohamed Abrini, yang seharusnya menjadi salah satu pelaku bom bunuh diri, menerima hukuman penjara 30 tahun.
Serangan di Brussels ini merupakan salah satu serangan teroris terbesar yang pernah terjadi di Belgia dan mengguncang negara tersebut.