Demi Dapatkan 100 Jet Tempur Siluman F-35, Turki Sewa Kantor Hukum AS

Anton Suhartono
Turki sewa kantor hukum AS untuk bantu mendapatkan jet tempur F-35 (Foto: AFP)

ANKARA, iNews.id - Turki menyewa kantor hukum yang berbasis di Washington DC sebagai upaya agar pemerintah Amerika Serikat (AS) mau menjual jet tempur siluman F-35.

AS menangguhkan penjualan jet tempur canggih itu karena di saat yang sama Turki membeli rudal pertahanan S-400 Rusia, keputusan yang bisa berakibat buruk bagi persenjataan NATO. 

Turki memesan lebih dari 100 unit jet tempur F-35 bahkan telah memproduksi suku cadangnya. Namun program itu dihapus pada 2019 setelah Turki membeli rudal S-400 yang menurut AS bisa mengancam F-35.

Sebuah dokumen kontrak yang ditunjukkan Departemen Kehakiman AS, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (19/2/2021), mengungkap, Turki menyewa kantor hukum Arnold & Porter untuk menjadi nasihat strategis serta menjangkau otoritas AS. Kontrak senilai 750.000 dolar AS atau sekitar Rp10,5 miliar itu berlangsung 6 bulan terhitung sejak Februari 2021.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh perusahaan Industri Teknologi Pertahanan SSTEK, milik Presidensi Pertahanan Turki (SSB). 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Nah, Angkatan Udara Amerika Kekurangan 300 Jet Tempur untuk Penuhi Target Trump

Internasional
22 jam lalu

Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih

Internasional
24 jam lalu

Mengejutkan, Amerika Tak Kirim Seorang Pejabat pun ke KTT G20 di Afrika Selatan

Internasional
24 jam lalu

Israel Kecam Keputusan Turki Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan Tiran

Internasional
1 hari lalu

Ini Alasan Kazakhstan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal