KOPENHAGEN, iNews.id - Parlemen Denmark, Kamis (7/12/2023), mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang aksi pembakaran kitab suci Alquran. Denmark merupakan salah satu negara Eropa yang menjadi sorotan negara-negara Muslim, bahkan Barat, terkait maraknya aksi penistaan terhadap Kitab Suci umat Islam sejak awal tahun ini.
Dengan disahkannya UU itu maka segala aktivitas pembakaran Alquran ilegal dan pelakunya bisa dipidana.
Sebelumnya pemerintah dan kepolisian Denmark tak bisa memproses hukum para pelaku penistaan Alquran itu dengan alasan kebebasan berkespresi.
Beberapa demonstrasi disertai pembakaran Alquran terjadi di Denmark, yakni di depan beberapa kantor kedutaan besar (kedubes).
Pelakunya adalah kelompok yang menyebut diri "Patriot Denmark". Bahkan dalam beberapa kesempatan mereka menyiarkan langsung aksi penistaan di Facebook.
Pembakaran serta pelecehan Alquran di Denmark serta negara lain seperti Swedia memicu protes di banyak negara Muslim. Beberapa negara memanggil dubes kedua negara, bahkan ada yang mengusir.
Di Irak, ratusan orang membakar kedubes Swedia di Baghdad sebagai protes atas izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membakar Alquran.