Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)

MOSKOW, iNews.id – Duma Negara atau DPR Rusia dalam sidang paripurna pada Kamis (27/10/2022) mengesahkan RUU yang memberikan ancaman denda terhadap para pendukung LGBT dan pedofilia

Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah. 

Pada perubahan Pasal 6.21 Kitab Undang-Undang Hukum Pelanggaran Administratif yang baru disahkan itu, Rusia menambah hukuman terhadap pihak yang melakukan propaganda LGBT. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa. 

Menurut aturan itu, penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu

Internasional
6 jam lalu

Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3

Internasional
7 jam lalu

Rusia Peringatkan Rencana Trump Uji Coba Nuklir Bisa Picu Perlombaan Senjata

Internasional
9 jam lalu

Putin Tak Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, tapi...

Nasional
4 hari lalu

Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal