Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3

Internasional
2 jam lalu

Rusia Peringatkan Rencana Trump Uji Coba Nuklir Bisa Picu Perlombaan Senjata

Internasional
4 jam lalu

Putin Tak Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, tapi...

Nasional
4 hari lalu

Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan

Nasional
4 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal