Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Rusia Sebut Perang Lawan Ukraina dan Negara Barat soal Eksistensi: Eropa Ingin Kami Hancur

Internasional
1 hari lalu

Lantang! Rusia Sebut Sedang Berperang Lawan Puluhan Negara Barat

Internasional
4 hari lalu

Putin Kutuk Percobaan Pembunuhan terhadap Trump

Internasional
4 hari lalu

Kapal Pesiar Supermewah Milik Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan, Meledek AS?

Internasional
7 hari lalu

Para Ahli dari 5 Negara Kekuatan Nuklir Berkumpul di New York, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal