Dibui karena Tampar Petugas Imigrasi, Bule Inggris: Ini Tidak Adil

Nathania Riris Michico
Taqaddas tinggal di Bali melebihi tempo yang ditetapkan visa lebih dari 160 hari, yang memicu insiden perselisihan dengan petugas imigrasi. (Foto: AP)

DENPASAR, iNews.id - Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi. Hal itu terjadi akibat perselisihan terkait sanksi denda akibat visa sang turis yang sudah jatuh tempo.

Auj-e Taqaddasm (42) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum.

"Hukumannya enam bulan penjara," kata Hakim Esthar Oktavi, kepada Reuters, Kamis (7/2/2019).

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas, kepada pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Menteri Pariwisata Bantah Bali Sepi di Libur Nataru 2025, Ini Penjelasannya!

Nasional
4 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Destinasi
6 hari lalu

Profil I Wayan Lanus, Sosok di Balik Resort Berkelanjutan Sanggraloka Ubud

Bisnis
8 hari lalu

Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal